SMS / Whatsaap : 0899-289-0954 / Pin BB : 21BEA7B9 Tidak terikat tapi mengikat, Tidak di rangkul tapi merangkul, Tidak di ajak tapi mengajak

Sabtu, 31 Januari 2015

AD/ART Verza Independent Depok Club



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART ) VERIDEC

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT & TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah VERZA INDEPENDENT CLUB yang selanjutnya disingkat menjadi VERIDEC depok
PASAL 2
WAKTU
VERZA INDEPENDENT CLUB didirikan pada tanggal 18 angustus 2014 di depok, jawa barat
PASAL 3
SIFAT
VERZA INDEPENDENT CLUB bersifat umum bagi pemilik motor HONDA jenis VERZA
VERZA INDEPENDENT CLUB merupakan organisasi sharing HOBI yang tidak ada terikatan dengan organisai politik
VERZA INDEPENDENT CLUB merupakan perkumpulan silahtuhrahmi pengguna motor HONDA VERZA tanpa membedakan RAS, SUKU, GOLONGAN DAN AGAMA
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan VERIDEC depok berada di KOTA DEPOK, jawa barat

BAB 2
AZAS & TUJUAN
PASAL 5
AZAS
VERZA INDEPENDENT CLUB merupakan organisasi yang berazaskan PANCASILA
PASAL 6
TUJUAN
VERZA INDEPENDENT CLUB didirikan dengan tujuan merangkul para pengguna motor Honda VERZA baik diluar maupun didalam kota depok untuk saling menyalurkan hobi bersama ide bakat dalam otomotif, membina rasa persaudaraan, membina sifat tertib berlalu lintas dan menghapuskan image negative tentang perkumpulan motor.
BAB 3
STRUKTUR & PROSEDUR TUGAS PENGURUS
PASAL 7
STRUKTUR
STRUKTUR organisasi verza independent club dibagi menjadi 7 dan dapat ditambahkan bila dibutuhkan terdiri dari, Ketua umum, Wakil ketua/ketua harian, Humas internal & external, Sekretaris, bendahara dan tatib
PASAL 8
PROSEDUR PENGURUS KETUA
Ketua umum merupakan pengurus tertinggi VERIDEC yang dipilih melalui musyawarah atau voting seluruh anggota
Ketua umum menerima kritik serta saran dari setiap anggotanya untuk mempertimbangkan  keputusan atau suatu masalah yang bertujuan untuk kepentingan bersama
Ketua umum tidak berhak memutuskan suatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang kurangnya 70% dari seluruh anggotanya
Masa menjabat ketua umum dijabat selama 2 periode ( 2 tahun ) dan dalam pergantian ketua umum baru dipilih secara musyawarah atau voting seluruh anggota VERIDEC
PASAL 9
PROSEDUR PENGURUS WAKIL/KETUA HARIAN
wakil / ketua Harian mempunyai Wewenang memimpin anggota dalam kegiatan harian.
Wakil / ketua harian tidak berhak mengambil keputusan yang sifatnya urgent tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari ketua umum
PASAL 10
PROSEDUR PENGURUS BENDAHARA
BENDAHARA mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran administrasi didalam maupun diluar club
BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut yang selalu diupdate didepan seluruh anggota veridec
PASAL 11
PROSEDUR PENGURUS SEKRETARIS
SEKRETARIS bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan diluar maupun didalam club
SEKRETARIS bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris veridec (Piagam, Banner, Plakat Penghargaan dan data seluruh anggota ).
PASAL 13
PROSEDUR PENGURUS HUMAS 1 & 2
HUMAS bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS  baik dari luar maupun didalam club
HUMAS menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,MMS,BBM,EMAIL) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh member veridec
HUMAS Menyampaikan Berita Keluar dari veridec berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
HUMAS berkewajiban menjalin hubungan baik kepada seluruh organisasi motor lainnya dam mengatur agenda sowan
PASAL 14
PROSEDUR PENGURUS TATIB
Divisi penata ketertiban berhak mengatur anggota yang arogan baik dijalan maupun ditempat, serta memberi sanksi kepada anggota yang arogan
Divisi Penata Ketertiban yang bertugas dan berwenang mengawasi dan menjaga Ketertiban segala kegiatan anggota yang sedang berlangsung.
Divisi Penata Ketertiban berwenang Mengatur Team dalam menjalankan tugasnya.
Divisi Penata Ketertiban  adalah Fungsi Keamanan dalam suatu acara baik berupa Forum, Rolling dan Touring.
Divisi Penata Ketertiban adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas  yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring
BAB AKHIR

TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar