ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART ) VERIDEC
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT & TEMPAT
KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini
adalah VERZA INDEPENDENT CLUB yang selanjutnya disingkat menjadi VERIDEC depok
PASAL 2
WAKTU
VERZA INDEPENDENT CLUB
didirikan pada tanggal 18 angustus 2014 di depok, jawa barat
PASAL 3
SIFAT
VERZA INDEPENDENT
CLUB bersifat umum bagi pemilik motor HONDA jenis VERZA
VERZA INDEPENDENT
CLUB merupakan organisasi sharing HOBI yang tidak ada terikatan dengan
organisai politik
VERZA INDEPENDENT
CLUB merupakan perkumpulan silahtuhrahmi pengguna motor HONDA VERZA tanpa
membedakan RAS, SUKU, GOLONGAN DAN AGAMA
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan
VERIDEC depok berada di KOTA DEPOK, jawa barat
BAB 2
AZAS & TUJUAN
PASAL 5
AZAS
VERZA INDEPENDENT
CLUB merupakan organisasi yang berazaskan PANCASILA
PASAL 6
TUJUAN
VERZA INDEPENDENT
CLUB didirikan dengan tujuan merangkul para pengguna motor Honda VERZA baik
diluar maupun didalam kota depok untuk saling menyalurkan hobi bersama ide bakat
dalam otomotif, membina rasa persaudaraan, membina sifat tertib berlalu lintas
dan menghapuskan image negative tentang perkumpulan motor.
BAB 3
STRUKTUR & PROSEDUR TUGAS PENGURUS
PASAL 7
STRUKTUR
STRUKTUR organisasi
verza independent club dibagi menjadi 7 dan dapat ditambahkan bila dibutuhkan
terdiri dari, Ketua umum, Wakil ketua/ketua harian, Humas internal &
external, Sekretaris, bendahara dan tatib
PASAL 8
PROSEDUR PENGURUS
KETUA
Ketua umum merupakan
pengurus tertinggi VERIDEC yang dipilih melalui musyawarah atau voting seluruh
anggota
Ketua umum menerima
kritik serta saran dari setiap anggotanya untuk mempertimbangkan keputusan atau suatu masalah yang bertujuan
untuk kepentingan bersama
Ketua umum tidak
berhak memutuskan suatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan
sekurang kurangnya 70% dari seluruh anggotanya
Masa menjabat ketua
umum dijabat selama 2 periode ( 2 tahun ) dan dalam pergantian ketua umum baru
dipilih secara musyawarah atau voting seluruh anggota VERIDEC
PASAL 9
PROSEDUR PENGURUS
WAKIL/KETUA HARIAN
wakil / ketua Harian mempunyai Wewenang memimpin anggota dalam
kegiatan harian.
Wakil / ketua harian tidak berhak mengambil keputusan yang
sifatnya urgent tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari ketua umum
PASAL 10
PROSEDUR PENGURUS BENDAHARA
BENDAHARA mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai
Pemegang Kas atau segala Iuran administrasi didalam maupun diluar club
BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan
Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut
yang selalu diupdate didepan seluruh anggota veridec
PASAL 11
PROSEDUR PENGURUS SEKRETARIS
SEKRETARIS bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Tulisan
atau Media dari semua kegiatan diluar maupun didalam club
SEKRETARIS bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang
inventaris veridec (Piagam, Banner, Plakat Penghargaan dan data seluruh anggota
).
PASAL 13
PROSEDUR PENGURUS HUMAS 1 & 2
HUMAS bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita
mengenai CLUB dan KOMUNITAS baik dari
luar maupun didalam club
HUMAS menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik
(SMS,MMS,BBM,EMAIL) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh member
veridec
HUMAS Menyampaikan Berita Keluar dari veridec berupa Surat maupun
Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
HUMAS berkewajiban menjalin hubungan baik kepada seluruh
organisasi motor lainnya dam mengatur agenda sowan
PASAL 14
PROSEDUR PENGURUS TATIB
Divisi penata ketertiban berhak mengatur anggota yang arogan baik
dijalan maupun ditempat, serta memberi sanksi kepada anggota yang arogan
Divisi Penata Ketertiban yang bertugas dan berwenang mengawasi dan
menjaga Ketertiban segala kegiatan anggota yang sedang berlangsung.
Divisi Penata Ketertiban berwenang Mengatur Team dalam menjalankan
tugasnya.
Divisi Penata Ketertiban
adalah Fungsi Keamanan dalam suatu acara baik berupa Forum, Rolling dan
Touring.
Divisi Penata Ketertiban adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring
Divisi Penata Ketertiban adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring
BAB AKHIR
TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar